Saturday, May 18

Publikasi Kerja-Kerja Peningkatan kapasitas SDM Desa melalui Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) pada VEIC

sumber: dokumen pribadi

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan salah satu stakeholder yang melakukan pendampingan masyarakat dalam rangka pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. KPMD yang tersebar di masyarakat merupakan individu-individu yang tidak hanya berada pada pos-pos pemerintahan maupun lembaga desa. Beberapa profesi yang melekat pada KPMD antara lain; Pegawai Negeri Sipil, karyawan swasta, wiraswasta, petani, dan lainnya.

KPMD merupakan warga atau masyarakat asli desa tertentu yang aktif dalam kerja-kerja pemberdayaan di lingkungan masyarakat pada tempat tinggalnya masing-masing. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145/2022, Indonesia memiliki desa sebanyak 74.961 yang tersebar di 34 Provinsi dan 416 Kabupaten (kemendagri.go.id). Jika diasumsikan 1 desa 1 KPMD maka akan ada 74.961 orang yang dapat melakukan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka perlu ada upaya melindungi dan memberdayakan desa agar kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk dapat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui unit pendukung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) merupakan Unit Kerja Eselon II (UKE II) dibawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT). Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Laksana, PPSDM memiliki fungsi pada program pelatihan yang berhubungan dengan pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerjasama pelatihan.

Sebanyak 34 kabupaten di Indonesia menjadi lokus pengumpulan data terkait peran KPMD di desa dan perdesaan. Tentunya KPMD dalam hal ini adalah kader yang mendapatkan peningkatan kapasitas oleh PPSDM Kementerian Desa PDTT. Beberapa pelatihan yang sudah didapatkan oleh KPMD antara lain; Pelatihan tentang KPMD, kewirausahaan, BUM Desa, Desa Wisata, Adat Istiadat, Pengelolaan Desa, dan bentuk pelatihan lainnya (pertanian, perikanan, dan peternakan).

Data menunjukkan bahwa secara umum KPMD yang telah ditingkatkan kapasitasnya mendapatkan penilaian positif (88,2%) oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat desa. Hanya saja yang perlu mendapatkan sorotan untuk menjadi masukan pada peningkatan kapasitas berikutnya adalah terkait peran KPMD dalam mendorong dan menyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui kebijakan desa.

Hasil program kerja pemberdayaan masyarakat tersebut disampaikan dalam forum International Conference and Convention 2023 – The 5th Vocational Education International Conference (VEIC). Acara tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang pada 12-15 Juli 2023. Dengan tema; Link and Match between TVET and Industry needs in Supporting Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) program, BPSDM mencoba menginisiasi upaya-upaya dalam mendesiminasikan hasil praktik baik program pemberdayaan masyarakat di ruang akademis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *