Monday, April 29

Kasus Penipuan Perumahan PT. Golden Artha Jaya

Sumber: Dokumen Pribadi

Lagi-lagi ditahun 2020 ini kasus penipuan perumahan terjadi kembali di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini, Rini Setyowati selaku Pimpinan/Dirut PT Golden Arta Jaya yang beralamat di Citra Land Green Lake Blok CM 10 No.7, RT 3 RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya dilaporkan oleh tiga orang dengan Tanda Bukti Laporan Polisi berbeda.

Pelapor pertama adalah Yatimatul Mubarokah (Oka) dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 36/VII/ RES.1.24./ 2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tertanggal 9 Juli 2020. Pelapor kedua adalah Drs. Sugeng Rahardjono (Sugeng) dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/563/VII/RES.1.11./2020/ UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 20 Juli 2020. Pelapor ketiga adalah Nico Ika Permana (Nico), dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/560/VII/ RES.1.11./ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim, tertanggal 20 Juli 2020.

Ketiga laporan tersebut dilakukan karena terdapat dugaan tindak pidana Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan tempat kejadian Ds. Ngepung, Kec. Kedamean, Kab.Gresik, waktu kejadian sejak 23 April 2017. Selain itu, disinyalir ada unsur penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagai mata pencaharian yang dilakukan oleh Rini Setyowati Selaku direktur dan Gigih Prasetyo selaku komisaris PT. Golden Artha Jaya.

Ketika ditemui, Oka, Sugeng, dan Nico menceritakan kronologi dirinya dan ratusan orang lainnya yang mengalami penipuan perumahan oleh developer perumahan Golden City Residence tersebut.

“Pada 2017 pihak pengembang melalui marketing baik offline maupun online memasarkan unit rumah tersebut. Mereka menawarkan rumah tahap pertama dengan embel-embel rumah subsidi seharga Rp 133 juta. Karena rumah subsidi lantainya semen dan tidak ada plafon akhirnya ada penambahan bayar Rp 27 juta (Peningkatan Mutu). Pembayaran pertama booking kavling Rp 1 juta, seminggu berikutnya bayar DP 10 persen dari Rp 133 juta (harga rumah), kemudian bulan berikutnya nyusul bayar Rp 2,7 juta sebanyak 10 kali,” ungkap Yatimatul.

“Jadi saya beli rumah itu di PT Golden Arta Jaya, Perumahan namanya Golden City Residence di desa Ngepung, Kedamean, Gresik. Awal bayar tunai terus ada transfer, setelah transfer dikasih kuitansi. Saya sudah bayar Rp 13,3 juta dan Rp 27 juta. Perjanjiannya setelah rumah jadi baru diangsur kembali. Dan perjanjian sama developer adalah pesan rumah dan kuitansi tanpa ada nya IJB/PPJB,” ungkapnya.

Yatimatul juga menjelaskan bahwa pelaporan dirinya juga mewakili sekitar 234 orang yang juga sama dengan nasibnya. “Koordinator konsumen diwakili oleh 11 orang (tim 11) untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang menimpa para user ini,” ungkapnya.

Sugeng juga menyatakan, bahwa dirinya pernah menanyakan kelanjutan rumah yang sudah diangsurnya, “Beberapa kali saya tanyakan ke kantor developer, dan bertemu beberapa orang yang berganti-ganti”. Bahkan saya “ngotot” ingin langsung ketemu ownernya (Rini Setyowati) dan selalu diberikan jawaban “sabar” ya pak !”.

Nico juga menambahkan bahwa saat ini korban PT. GAJ ini terpecah menjadi 2 kubu. Untuk korban yang bergabung di saya awalnya 300an orang kemudian menyusut menjadi 234 orang. Sedangkan kubu lain “diarahkan” untuk menempuh di jalur PKPU (kepailitan) di Pengadilan Niaga Surabaya.

“Total kerugian dari user yang kami wakili di atas 10 Milyar rupiah”, Tutur Oka. “Bahkan menurut keterangan dari mantan admin keuangan PT. Golden Artha Jaya bernama Tyas, total konsumen yang dirugikan sebanyak 1000 orang,” tambahnya.

“Bahkan, pada awal Oktober 2020 ini, aset yang disengketakan berupa tanah atas nama PT. Golden Artha Jaya dilelang melalui KPKNL”, Tandas Sugeng. Atas kerjasama tim dan pihak KPKNL Surabaya, proses lelang dihentikan karena dianggap mengandung unsur pidana pada objek yang di lelang tersebut.

Upaya Mediasi Kasus Penipuan Perumahan PT. GAJ sudah pernah dilakukan

Setelah “booming” di akhir 2019, dimana developer tidak dapat menepati janjinya, maka beberapa konsumen bersatu. “Awal 2020 kami melakukan koordinasi dengan beberapa user yang menjadi korban, kami ingat betul pertama kali kami berkumpul di Balai RW dekat Kampus UNIPA Ngagel”, tukas Oka.

Sugeng menambahkan bahwa hampir setiap malam sekali sepekan di bulan Januari – Pebruari 2020 diadakan koordinasi dengan para konsumen lainnya. Pertemuan tersebut dilakukan di Pendopo Kampoeng Ilmu Jl. Semarang Surabaya. “Pada bulan-bulan tersebut juga berjalan mediasi antara perwakilan konsumen/tim di Komisi I DPRD Kabupaten Gresik”, tutur Sugeng.

“Beberapa kali kami bertemu sekaligus mengirimkan berkas-berkas tanda bukti pembayaran para konsumen atas unit rumah yang dibeli kepada pihak komisi I DPRD yang diketuai oleh H. Jumanto, SE, MM”, Kata Oka. Puncaknya pada Selasa, 11 Pebruari 2020 diadakan Hearing antara perwakilan konsumen, Pemdes Ngepung, pihak PT. Golden Artha Jaya dan pihak DPMPTSP Kabupaten Gresik.

Pihak PT. GAJ diwakili oleh Sulton Sulaiman, SH., Yuli, dan Budi Santoso. Sedangkan Pemdes Ngepung dihadiri langsung oleh Kepala Desa, H. Suparnata. Di pihak DPMPTSP oleh Johar Gunawan dan Joko Budi Sutrisno.

Selain melakukan mediasi melalui Komisi I DPRD Gresik, perwakilan konsumen juga melakukan upaya mediasi dengan REI (Real Estate Indonesia) Jawa Timur. Acara mediasi tersebut berlangsung tanggal 12 Pebruari 2020 di sekretariat REI Jl. Bedadung No. 2 Surabaya. Pihak developer PT. GAJ diwakili oleh Rini Setyowati (Airin) dan Sulton Sulaiman, SH.

“Pada mediasi dengan REI, pihak PT. Golden Artha Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah/kavling perumahan tahap I (Subsidi)”, Tutur Oka. Hingga pada akhirnya perwakilan konsumen melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) atas kasus dugaan penipuan perumahan ke TIPID INDAGSI Polda Jatim.

Upaya Mediasi Mentok ! Jalur Hukum ditempuh atas kasus dugaan penipuan perumahan oleh PT. Golden Artha Jaya

Karena tidak ada kejelasan itikad baik dari pengembang yang dipimpin oleh Airin CS, perwakilan konsumen menempuh jalur hukum. “Kasus ini bukan hanya masalah perdata (kerugian materi) namun ada dugaan penipuan (pidana)”, Sahut Oka. Ia menambahkan bahwa Pelaku dan oknum pejabat yang terlibat harus bertanggungjawab.

“Harus ada efek jerah ! Bisa jadi kasus ini terjadi pada anak cucu kita dimasa mendatang”, Ucap Sugeng. Seperti keterangan dari perwakilan konsumen bahwa pengembang tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta site plan yang digunakan “abal-abal”.

Sumber: Dokumen Pribadi

Nico menambahkan bahwa, perizinan yang ditunjukkan pada awal-awal promosi adalah IPTP (Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan), Surat Izin Blok Plan, dan Izin Lokasi untuk Perumahan. “Mereka tidak menunjukkan bukti kepemilikan lahan sesuai site plan, seperti yang dipromosikan kepada pembeli”, pungkasnya.

Proses hukum masih terus berlanjut di POLDA JATIM sampai saat ini. “Kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal Maret 2020 sedikit banyak menghambat langkah tim/perwakilan konsumen”, ungkap Oka. Kasus penipuan perumahan yang marak di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan sekitarnya perlu mendapat perhatian dari aparat terkait, tambahnya.

“Kami berharap kasus ini segera selesai dengan hasil yang menggembirakan, yakni hak-hak kami kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya”, ucap Oka. Ia menambahkan bahwa peran aktif pihak kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan dinas terkait menjadi salah satu kunci tegaknya kepastian dan jaminan keadilan bagi korban.

“Semoga masyarakat berhati-hati dan berkaca dari kasus yang kami alami serta bagi korban lain di luar sana yang mengalami hal serupa terus berjuang untuk menyuarakan keadilan”, tutup Oka.

1 Comment

  • Titin Hamidah

    Terimakasih informasinya kak,,,dan saya kaget kemarin kesana sudah jd rungsep,,,,

    Saya punya unit disana,,,berarti fix uang tidak bakal kembali ya,,,,atau masih bisa di proses?

    Mohon di jawab ya kak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *